Tambang Pasir Ilegal di Garut Digerebek dan Ditutup Polisi, Dua Pemilik Diamankan

- 9 Juni 2023, 18:35 WIB
Petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut, Kamis malam kemarin menggerebek sekaligus menutup lokasi penggalian pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut, Kamis malam kemarin menggerebek sekaligus menutup lokasi penggalian pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut menggerebek dan menutup lokasi penggalian pasir ilegal di Garut. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pemiliknya dan menetapkannya menjadi tersangka. 

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, lokasi penambangan pasir yang digrebek dan ditutup itu berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik lahan tersebut sama sekali tak memiliki izin untuk kegiatan penambangan sehingga dipastikan ilegal.  

"Bersama tim dari Mabes dan Polda Jabar, kami memang telah melakukan penggrebekan sekaligus penutupan lokasi penambangan pasir di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Ada dua orang yang kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Rio, Jumat,l, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Berusia 70 Tahun, Daftar Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut 

Selain dua orang tersangka, imbuhnya, petugas juga mengamankan tiga unit alat berat yang digunakan untuk pengerukan pasir serta 9 unit mobil truk pengangkut pasir. Tersangka serta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Rio mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kegiatan penggrebekan dan penutupan lokasi penggalian pasir di wilayah hukumnya itu. Hal ini dikarenakan penanganan selanjutnya dilakukan langsung oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. 

Keterlibatan Polres Garut dan Polda Jabar dalam kegiatan tersebut menurutnya hanya ikut mem-back up kegiatan penggrebekan dan penutupan yang dilakukan pihak Mabes Polri.  

Baca Juga: GGW Desak APH Tindaklanjuti Laporan Pungli Panitia Seleksi Perekrutan Aparat Desa di Cilawu Garut

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ini penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan kita hanya mem-back up," katanya. 

Namun Rio mengungkapkan, kegiatan penutupan kegiatan penggalian pasir dan penangkapan terhadap pemiliknya ini berkaitan dengan masalah perizinan. Pemilik lahan tidak mengantongi izin untuk kegiatan penggalian pasir sehingga keberadaannya dipastikan ilegal dan melanggar hukum.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x