Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp900 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

- 9 Juni 2023, 19:41 WIB
Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut yang juga mantan Mojang Garut di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu
Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut yang juga mantan Mojang Garut di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang wanita cantik mantan Mojang Garut yang merupakan warga Garut Kota, terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal ini akibat perbuatannya yang diduga melakukan korupsi terhadap uang tabungan nasabah bank tempatnya bekerja.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Prima Sophia Gusman, ancaman hukuman itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Novi Fauziah (39). Terdakwa merupakan mantan mantri dan juga pejabat sementara Kepala Unit salah satu bank BUMN di wilayah Garut. 

"Saat ini kami tengah mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan mantri sebuah bank BUMN di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul. Persidangan dengan terdakwa atas nama Novi Fauziah ini sudah memasuki yang ke 13 dan tinggal menunggu sidang putusan," ucap Prima, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Garut Digerebek dan Ditutup Polisi, Dua Pemilik Diamankan

Persidangan kasus dugaan korupsi ini menurutnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk sidang putusan telah diagendakan akan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2023 mendatang. 

Diharapkan Prima, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akan tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU yakni kurungan 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp850 juta serta denda Rp250 juta. 

Tuntutan JPU itu disampaikan Prima, dinilai telah sesuai prosedur dan perundang-undangan serta berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa.

Baca Juga: GGW Desak APH Tindaklanjuti Laporan Pungli Panitia Seleksi Perekrutan Aparat Desa di Cilawu Garut

"Dalam prosesnya kemudian, terdakwa telah melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta," katanya. 

Selain menimbulkan kerugian uang negara, Prima menyatakan perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan dampak negatif lainnya. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena tabungan mereka tiba-tiba menghilang karena diambil tanpa izin oleh terdakwa. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x