KABAR PRIANGAN - Bagi Anda yang hendak memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Sumedang, berikut jadwal dan syarat perpanjangannya. Simak dan catat ya.
Bagi pengendara kendaraan bermotor tentunya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban ini maka akan dikenai peraturan Pasal 281.
Saat ini Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri) telah mempermudah perpanjangan SIM dengan membuat layanan SIM Keliling dengan lokasi pelayanan yang berbeda-beda setiap harinya.
Baca Juga: Petani Asal Cinangsi Sumedang Ditemukan Tewas Terbakar di Perkebunan
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Untuk perpanjangan SIM A atau C memiliki syarat yang sama, yaitu
1. Memberikan fotokopi SIM yang masih berlaku (tidak melebihi dari masa berlakunya).
2. Melampirkan SIM asli
3. Memberikan fotokopi KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
4. Melampirkan KTP asli atau SUKET sesuai fotokopi pada poin 2.