Tunggu legal formal
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan hal senada. Menurut Ivan, untuk keputusan tenaga honorer pihaknya masih nunggu legal formal dari Kementerian PAN RB. "Kami masih menunggu legal formal dari Kemenpan seperti apa," kata Ivan.
Ivan menyebutkan, pengumuman tersebut baru secara lisan sehingga belum bisa dijadikan acuan. "Karena pengumumannya baru secara lisan, kepitusan tersebut belum bisa dijadikan acuan," katanya.
Adapun Pemkot Tasikmalaya sendiri inginnya tenaga honorer bisa diperpanjang lagi. "Namun hal itu dengan catatan tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh ada rekrutmen baru," ucap Ivan.
Baca Juga: KKB di Papua Serang 5 Buruh Bangunan Puskesmas, 3 Orang Diantaranya Tewas Termasuk Warga Banjar
Termasuk bila ada tenaga honorer yang berhenti atau mengundurkan diri, lanjut Ivan, tidak boleh diganti sambil pihaknya menunggu regulasi formalnya atau keputusan resmi dari Kemen PAN RB seperti apa. "Tapi kalau sudah tidak bisa ya wayahna, Namun misalnya masih boleh, ya silahkan bisa dijalankan," kata Ivan.***