Disdukcapil Sumedang Luncurkan Silegit Dokumen Kependudukan, Pertama di Indonesia

- 19 Desember 2023, 16:22 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Budi Rahman, sedang menabuh gong sebagai penanda diluncurkannya inovasi Silegit milik Disdukcapil Sumedang.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Budi Rahman, sedang menabuh gong sebagai penanda diluncurkannya inovasi Silegit milik Disdukcapil Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, kini telah meluncurkan Sistem Legalisir Digital (Silegit). Sistem tersebut upaya mempercepat proses pelayanan legalisir dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Sumedang, 

Launching Silegit dokumen kependudukan ini, secara simbolis ditandai dengan penabuhan gong, oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Budi Rahman, di Shappire City Park, Sumedang, Selasa, 19 Desember 2023.

Asisten Administrasi Umum Budi Rahman menyebutkan, inovasi terbaru yang diluncurkan Disdukcapil Sumedang ini, baru pertama di Indonesia. Karena faktanya, memang baru Kabupaten Sumedang yang sudah bisa memberikan layanan legalisir dokumen kependudukan secara online kepada masyarakat. 

Baca Juga: Pengendalian Inflasi Jadi Salah Satu Prioritas Pemda Sumedang

"Hari ini, Pemkab Sumedang melalui Disdukcapil, telah meluncurkan inovasi terbaru yaitu Silegit dokumen kependudukan. Dengan adanya Silegit, maka masyarakat akan bisa lebih mudah untuk mendapatkan layanan legalisir dokumen kependudukan. Jadi bukan hanya bisa dilakukan secara offline di MPP, tapi proses legalisir ini sudah bisa dilakukan juga secara online," kata Budi Rahman. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro mengatakan, Silegit merupakan inovasi terbaru yang sengaja disediakan Disdukcapil untuk memudahkan serta mempercepat proses pelayanan legalisir dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang. 

"Kehadiran Silegit, diharapkan bisa lebih mengefisiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, dalam hal legalisir dokumen kependudukan. Dengan adanya inovasi ini, warga bisa meminta layanan legalisir dokumen kependudukan secara online melalui Silegit," kata Bangbang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Warung Bakso Favorit Masyarakat Sumedang yang Memiliki Cita Rasa Khas Enak dan Gurih

Adapun untuk cara penggunaannya, sambung Bangbang, bagi warga Sumedang yang membutuhkan layanan legalisir dokumen kependudukan secara online, bisa membukanya melalui aplikasi TAHU SUMEDANG, dan langsung memilih fitur Silegit dokumen kependudukan. 

Setelah itu, warga hanya tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tertera dalam aplikasi Silegit hingga selesai.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah