Satpol PP Ciamis Imbau Pedagang Mamin Jangan Layani Pembeli di Siang Hari

- 12 Maret 2024, 16:23 WIB
Tim dari Satpol PP Ciamis sedang menempelkan surat himbauan di salah satu tempat pedagang minuman di Jalan Iwa Kusumahsomantri.
Tim dari Satpol PP Ciamis sedang menempelkan surat himbauan di salah satu tempat pedagang minuman di Jalan Iwa Kusumahsomantri. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Ciamis melaksanakan Amaliyah Ramadan dengan cara menempel surat imbauan di sejumlah rumah makan dan tempat hiburan malam.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, pihaknya telah mensosialisasikan imbauan Amaliyah Ramadhan 1445 H.

Di antaranya dengan menyebar dan menempelkan imbauan di rumah makan, restoran, penjual makanan-minuman (mamin) di betulan Jalan Iwa Kusumasomantri, Terminal, pasar, Simpang Yogya dan Pusat kota.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ciamis 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa

“Kami telah melaksanakan pemasangan surat imbauan kepada sejumlah pedagang makanan dan minuman,” katanya.

“Tempat hiburan malam juga kami berikan imbauan untuk tidak buka selama bulan suci Ramadan,” tambah Uga 

Uga mengatakan, saat bulan suci Ramadan pedagang makan dan minuman tidak boleh melayani pembeli pada siang hari.

Baca Juga: Sambut Ramadhan di 4 Tempat Wisata Ciamis Ini: Pesonanya Luar Biasa, Cocok untuk Liburan!

“Boleh melayani pembeli pada sore hari sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan cara dibungkus untuk persiapan buka puasa,” ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x