Masalah Ekonomi
Solihudin mengatakan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.
“Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin itu di usia 16 sampai 18 tahun. Dan mereka rata-rata yang mengajukan itu, lebih ke masalah ekonomi atau anak yang telah ditinggal cerai oleh orang tuanya. Sehingga berdampak terhadap kehidupan ekonominya,” ujarnya.
Solihudin menuturkan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Sejoli di Jatinangor Sumedang: Gali Kubur untuk Bayi Hasil Hubungan Terlarang
Solahudin memastikan, jika pengajuan dispensasi kawin anak di bawah umur itu tidak serta merta dikabulkan. Namun, ada serangkaian tahapan hingga sidang yang harus dilakukan oleh pemohon.
Karena, lanjutnya, untuk perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
Solahudin menyampaikan jika angka pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 268 perkara.
Baca Juga: Bawaslu Sumedang Sebut Pelaksanaan Pemilu jadi Cermin Pengawasan pada Pilkada 2024
“Sejauh ini trendnya mengalami penurunan walaupun masih di Bulan April. Tapi tentunya kami berharap tidak terjadi lagi penambahan. Dan perlu diketahui dari 53 perkara pengajuan dispensasi kawin pada 2024, baru beberapa saja yang sudah selesai sidang. Selebihnya masih dalam proses,” ungkapya.***