KABAR PRIANGAN - Sebanyak 337 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat dari 361 orang yang mendaftar untuk hadir dan mengikuti seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.
Sedangkan 24 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pelaksanaan tes tertulis untuk calon anggota PPK sendiri dilaksanakan selama 2 hari mulai Senin 6 Mei dan Selasa 7 Mei 2024 di SMKN 1 Sumedang.
Baca Juga: Survei BKPK Kemenkes: Prevalensi Stunting Kabupaten Sumedang Terus Menurun
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, KPU Sumedang telah melaksanakan tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024
Menurutnya, dalam pelaksanaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota PPK sendiri, telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 di Kantor KPU Sumedang.
Ogi menyampaikan dari hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, sebanyak 337 orang dari 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 24 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Tuti Ruswati Dilantik Kembali Menjadi Pj Sekda Kabupaten Sumedang
"Untuk pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 337 orang, mulai hari ini mengikuti seleksi tertulis calon PPK yang dilaksanakan dalam 2 gelombang selama 2 hari dari tanggal 6 Mei -7 Mei 2024," ujarnya.
Ogi menuturkan bagi yang dinyatakan lolos seleksi tertulis, selanjutnya akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara calon PPK.