KABAR PRIANGAN - Spanduk larangan imbauan bayar parkir 2 kali di objek wisata Pantai Pangandaran yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dirobek dan hilang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Adapun isi tulisannya 'Tanpa Karcis dari Petugas, Parkir Gratis'. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, mendapatkan laporan dirusaknya spanduk larangan bayar parkir 2 kali pada 3 hari yang lalu. Ia mendapat laporan itu dari pihak pengelola parkir atau pihak ketiga.
Baca Juga: Dilepas PDIP, Dadang Okta dapat Surat Tugas dari PKB untuk Maju di Pilkada Pangandaran
"Info pengrusakan itu kami dapatkan laporan pada Selasa 21 Mei 5 kemarin dilakukan orang tidak dikenal. Kami belum bisa memastikan pelakunya," kata Ghaniyy, Jumat 24 Mei 2024.
Bahkan, kata Ghaniyy, kejadian itu berbarengan dengan kegiatan sosialisasi pemantapan pengelolaan parkir di dalam objek wisata. Acara tersebut juga dihadiri oleh juru parkir (jukir).
"Tiba-tiba ada sekelompok orang yang merusak fasilitas milik pengelola parkir, yaitu spanduk," ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 429 Calon Jemaah Haji di Pangandaran Diberangkatkan, Jemaah Tertua Berusia 95 Tahun
Lapor ke Polisi
Menurutnya, imbauan itu sudah jelas dan mempertegas penarikan parkir dilakukan di pintu masuk, tidak dilakukan oleh juru parkir. Karena, menurut dia, pengelolaanya juga oleh pihak ketiga.
Ghaniyy menuturkan, pihak ketiga sebagai pengelola sudah melaporkan pengrusakan itu kepada pihak kepolisian. Terkait laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan ke pihak pengelola untuk diurusi.