KABAR PRIANGAN - Terkait persoalan dana talang dalam kebutuhan Porprov Jabar 2022 kepada Johnny A Djalil Anwar, Mantan Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar Ruhimat menegaskan jika permasalahan pinjaman kegiatan KONI tersebut sudah dibayarkan pada 27 Desember 2022 di Rumah Makan Saluyu, Kota Banjar.
"Saya waktu itu sebagai Wakil Ketua ll KONI Kota Banjar sudah menyerahkan uang Rp72 juta kepada H Johnny Djalil, bukti kuitansi dan foto saat pembayaran juga ada. Jadi sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya secara pribadi," ungkap Ruhimat, Senin, 8 Juli 2024.
Diakuinya, uang pinjaman tersebut sebetulnya bukan kewenangannya, melainkan tanggung jawab Ketua Koni Kota Banjar, Soedrajat Argadireja."Untuk pinjaman Rp50 juta lagi, itu saya tidak tahu, karena peminjamannya juga bukan melalui saya," ucapnya.
Baca Juga: Pinjaman Dana Talang Porprov 2022 Belum Dikembalikan, Warga di Ciamis Lapor Polisi
Dihubungi terpisah, Bendahara KONI Kota Banjar Asep Bunyamin juga menegaskan, jika pengembalian uang pinjaman Rp50 juta sudah dilakukannya kepada H Johnny Djalil. "Sudah, tapi bukti foto saat pembayarannya masih saya cari," bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KONI Kota Banjar, Ir Soedrajat Argadireja, atau dikenal Ajat Doglo, yang membantah tuduhan dilontarkan oleh Johnny. Dia menyatakan bahwa peminjaman uang talangan tersebut sudah dilunasi pada tahun 2022.
"Tahap pertama sebesar Rp50 juta telah dibayarkan melalui bendahara KONI, Asep Bunyamin. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," kata Ajat Doglo.
Baca Juga: Diduga Terpeleset, Lelaki Tua di Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai
Pengakuan H Johnny
Diberitakan sebelumnya, sesepuh di Kabupaten Ciamis, H Johnny A Djalil Anwar (75), dirinya meminjamkan dana talang sebesar Rp122 juta untuk kebutuhan kegiatan olahraga Pekan olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV November 2022 di Kota Banjar.
Diakuinya pinjaman yang sudah dua tahun tersebut, hingga saat ini belum dikembalikan. Uang talangan tersebut dipinjamkan dua kali. Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp50 juta dan kedua, pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp72 juta.