KABAR PRIANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyebutkan, Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) harus jauh dari pemukiman warga.
"Saya itu kan terlahir dari pecinta lingkungan. Dan itu jadi fokus saya, maka begitu saya masuk ke DPRD juga Peraturan Daerah (Perda) sampah menjadi utama," kata Asep di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis 1 Agustus 2024.
Asep menyampaikan, Perdanya sudah luar biasa hanya pengelolaannya yang tidak maksimal. Pihaknya juga pernah mendorong termasuk bank sampah bagaimana melibatkan desa.
Baca Juga: Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Hiasi Jalan Raya di Pangandaran
"Ya, itu ide sudah lama. Bumdes bisa mengelola sampah untuk di daerah yang memang produktif sampahnya cukup tinggi," tambah Asep.
Di Pangandaran, kata Asep ada beberapa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) yakni, di Desa Sidomulyo, Desa Sukahurip, dan Desa Cikembulan.
"Tapi bagaimana kelembagaannya, nah itu yang tidak jalan. Saya kira kalau pengelolaan sampah misalkan ada swasta nih, saya kira itu bagus tinggal proses ijinnya saja," paparnya.
Baca Juga: DPC PDIP Pangandaran Mantap Calonkan Pasangan Citra-Ino untuk Pilkada 2024
Seperti Banyumas
Asep menyebutkan, seperti di Kabupaten Banyumas itu selesai, sehingga yang datang ke TPAS itu hanya residunya saja. Residu itu bisa diproduksi, baik untuk pupuk, sampah plastik bisa di bikin papingblok, plastik bisa di kirim ke Cilacap sebagai pengganti panas, Pangandaran itu dekat dengan Cilacap.
"Di Cilacap pun bisa menerima untuk pengganti bahan bakar, Banyumas juga ke Cilacap. Persoalannya apa? Regulasi sudah ada, hanya saja kemauan," ungkap Asep.