KABAR PRIANGAN - Polres Pangandaran membuka seleksi untuk petugas pengawal pribadi (Walpri) dan Pengawalan lalu lintas untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Seleksi ini diikuti oleh Anggota Polri di Polres Pangandaran. Ada beberapa syarat yang harus dilalui.
Kabag Ops Polres Pangandaran Kompol Dodi Arahmasyah mengatakan, bersama tim seleksi yang didukung oleh para Kepala Satuan (Kasat), termasuk Kasat Sabhara hadir dalam rangka melaksanakan rangkaian kesiapan Polres Pangandaran untuk memberikan pelayanan.
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa di Pangandaran Pesan ke Anggota DPRD Baru: Usai Dilantik Jangan Tidur!
"Kami sedang melakukan seleksi anggota Walpri dan pengawalan lalu lintas untuk para paslon bupati dan wakil bupati selama proses Pilkada 2024 di Pangandaran," kata Dodi, Rabu 7 Agustus 2024.
Dodi menambahkan, sebagaimana perintah dari Kapolres, bahwa dalam seleksi tersebut dilaksanakan selama 5 hari, di antaranya seperti yang dilaksanakan hari ini yaitu, seleksi mengemudi dan mengendarai sepeda motor.
"Mereka yang nanti terpilih harus memiliki kemampuan mengemudi dan juga berkendara roda dua, sehingga betul-betul dapat memberikan pelayanan keamanan bagi VIP maupun paslon yang akan dijaga atau didampingi oleh para Walpri dan pengawalan lalu lintas," jelas Dodi.
Baca Juga: Gedung Material Milik Susi Pudjiastuti di Pangandaran Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Syarat jadi Walpri
Ada sekitar 65 personel yang ikut seleksi yang akan ditentukan kelulusannya oleh para Perwira Polisi dan para penguji di Polres Pangandaran.
"Karena yang kita butuhkan sebanyak 32 personel yang terdiri dari 12 Walpri dan 12 pengawal lalu lintas serta 6 cadangan. Ditambah 2 Perwira Pengendali yang bertugas untuk memonitor kinerja Walpri dan pengawalan lalu lintas selama mendampingi paslon," paparnya.