KABAR PRIANGAN - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB di Jalan Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Tersangka terbukti secara tanpa hak dan melawan hukum dengan cara telah memiliki, menyimpan, dan atau menguasai berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Kapolres Tasikmalaya Kota dan DanBrimob Batalyon Cineam Minta Maaf di Depan Mahasiswa
Saat penangkapan, dari para tersangka polisi menemukan arang bukti berupa sabu-sabu dengan dibungkus plastik klip bening didalam sedotan warna hitam dan kotak dus susu bubuk berisikan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan petugas saat melakukan penangkapan.
Selain barang bukti tersebut, dari tangan tersangka petugas juga menemukan 1 paket lakban kertas kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening.
"Termasuk 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna Merah Marun tahun 2007 NoPol: Z-2390-MN yang digunakan oleh Tersangka sebagai alat transportasi," Ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, Rabu, 4 September 2024.
Baca Juga: Aksi Demo HMI Kota Tasikmalaya di Depan Mapolres Ricuh, Korban Berjatuhan
Modus Tempel
Dikatakannya saat ditangkap ketiga tersangka yang merupakan pengedar sedang membawa barang bukti berupa sabu-sabu seberat 322 gram dari AS, 1,42 gram dari HK dan 141,48 gram dari To.
“Kami mengamankan 465 gram narkotika jenis sabu-sabu dari ketiga tersangka,” ujarnya.