KABAR PRIANGAN - Berkas lima bakal pasangan calon yang daftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya belum memenuhi syarat, sehingga diminta untuk diperbaiki. Hal itu berdasarkan penelitian kebenaran pasangan bacalon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
"Kita nyatakan bakal pasangan calon ini BMS atau belum memenuhi syarat, jadi ada beberapa dokumen administrasi yang perlu diperbaiki," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya Aliferi di Tasikmalaya, Sabtu, 7 September 2024.
Ia menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya menerima lima bakal pasangan calon yang daftar menjadi peserta Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 yang secara administrasi persyaratan dukungan partai politik, seluruhnya sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru Universitas BTH Tasikmalaya, Antusias Ikuti Kegiatan PKKMB 2024
Namun ujar dia, untuk personal calon, berdasarkan hasil penelitian kebenaran berkas administrasi seluruh bakal pasangan calon, masih belum memenuhi syarat seperti belum melampirkan berkas laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kemudian pajak, dan berkas lainnya.
"Contohnya LHKPN belum ada, masih pernyataan pribadi, terkait pajak, hal lain, ada ijazah yang harusnya difoto copy, ini mencantumkan ijazah asli," katanya.
Aliferi juga mengatakan, seluruh bakal calon yang belum memenuhi syarat itu diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaikinya sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pada 6 sampai 8 September 2024.
Jika calon peserta Pilkada itu tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu, kata dia, maka sesuai peraturan KPU calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa maju sebagai peserta Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Kalau persyaratan tidak dipenuhi, statusnya bisa menjadi tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa maju," katanya.