KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Desa Cikoneng, Kabupaten Ciamis, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh pihak Kejaksaan Negeri Ciamis.
Langkah tersebut diambil setelah hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, dugaan korupsi ini berawal dari temuan audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Anggota Kodim 0613 Ciamis Lari 5 Kilometer, Jaga Kebugaran Fisik dan Tafakur
Dari hasil audit tersebut, pihak Inspektorat menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai langkah awal, Kepala Desa Cikoneng pun telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp126 juta pada tanggal 5 Desember 2023.
Pengembalian ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dan menunjukkan itikad baik dari pihak desa. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab hukum yang mungkin dihadapi oleh kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Ciamis Raih Anugerah Penghargaan Adi Niti dari Kementrian LHK untuk Kategori Ini
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, mengatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di balik dugaan korupsi ini.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar, serta memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.