Bawaslu Ciamis Membuka Peluang Bagi Masyarakat Daftar jadi PTPS, Ini Syaratnya

Tayang: 12 September 2024, 15:17 WIB
Penulis: Agus Pardianto
Editor: Nanang Sutisna
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Bagi warga kabupaten Ciamis yang berkeinginan terlibat langsung dalam Pilkada 2024, khususnya dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ciamis tengah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dari tanggal 12 - 28 September 2024. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha, yang menyebutkan, dari tanggal tersebut pihaknya menerima berkas pendaftaran.

"Tempat pendaftaran bisa juga dilakukan di sekretariat Panwaslu tiap Kecamatan atau Panwascam," ungkapnya, Kamis, 13 September 2024.

Baca Juga: Yayasan Hidayah Berbagi Indonesia Ciamis Diverifikasi Baznas Dalam Pra Pembentukan LAZ

Tidak menutup kemungkinan, kata Irham, jika masih ada TPS yang kosong atau belum ada yang mendaftar, pihaknya juga melakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024. "Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perpanjangan, akan diumumkan yang lulus administrasi, 11 Oktober 2024," jelasnya. 

Dari kelanjutan tahapan, papar Irham, pihaknya akan meminta tanggapan atau masukan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan ke wawancara hingga terakhir pelantikan. 

"Berdasarkan jumlah TPS yang ada, sebanyak 2.084, akan ditugaskan dalam pengawasan TPS yang ada di kabupaten Ciamis," paparnya. 

Baca Juga: Hujan Deras, Rumah Warga di Rancah Ciamis Roboh, Penghuni Lelap Tidur

Persyaratan

Adapun mengenai persyaratan yang harus disiapkan secara administratif diantaranya, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, KTP sesuai domisili.

Kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau daerah. 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub