KABAR PRIANGAN - Raja Galuh HR Rasich Hanif Radinal Mochtar wafat dalam usia 70 tahun di Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Jenazah disemayamkan di rumah duka Jl Zamrud III Nomor 6 A Cilandak Barat Jakarta Selatan. Selanjutnya rencananya dikebumikan Jumat, 13 September 2024 di Pemakaman Keluarga Bumi Yangti Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya sempat muncul informasi Almarhum HR Rasich Hanif Radinal akan dimakamkan di Area Pemakaman Situs Jambansari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang merupakan makam keluarga Bupati Galuh Ciamis RAA Kusumadiningrat.
Informasi meninggalnya HR Rasich Hanif Radinal tersebut membuat warga Tatar Galuh Ciamis berduka, termasuk yang terpantau dalam media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan. Banyak warga menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya putra dari (Alm) Radinal Mochtar, mantan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI era pemerintahan Presiden Soeharto.
Tumbang saat kericuhan proses eksekusi
Sebelumnya Hanif tumbang saat proses eksekusi Rumah Makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang dilakukan puluhan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan personel Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08 RW 04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 12 September 2024. Eksekusi yang berdasarkan putusan pengadilan itu dipimpin Juru Sita PN Jakarta Selatan Austri Mainur.
Eksekusi berlangsung ricuh lantaran aparat memaksa masuk pagar meskipun sudah dihalangi kawat berduri. Raja Galuh bersama keluarga dan pendukungnya berusaha keras mempertahankan haknya dengan berdiri paling depan hingga sempat terluka. Ketika itulah ia tumbang. Anak keempat dari lima bersaudara putra pasangan suami isteri R Ir H Radinal Muhtar (Alm) dan Ny H Oepin tersebut wafat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus Jakarta.
Selama ini Rasich Hanif berusaha mempertahankan tanah tersebut. Menurutnya tanah itu dibeli melalui Royah Bank BBD yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996. Hak milik dikuatkan pula dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya serta Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 tertanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Lidwina Indriani Soepojo SH.
Warga Ciamis Berduka
Hanif sendiri cukup akrab dengan warga Ciamis yang merupakan kampung halamannya. Tahun 2023 lalu ia sempat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-4 untuk Komunitas Baraya Lintas Kota (BLK) Ciamis melalui rekaman video.