KABAR PRIANGAN - Beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) melakukan audiensi ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya setatus lahan parkir di wisata Pantai Batuhiu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa vendor atau pihak ketiga yang mengelola parkir Pantai Batuhiu akan memenuhi tuntutan warga Desa Ciliang.
"Untuk parkir di Pantai Batuhiu tetap akan dikelola oleh pihak ketiga. Karena jika dikelola oleh Pemkab dirasa cukup berat. Selain itu anggaran terbatas, personil atau SDM juga terbatas, ya harus dipihak ketigakan," kata Sekdis Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga: TNI Bersama Masyarakat di Pangandaran Gelar Pra Karya Bakti Skala Besar
Ghaniyy menyampaikan, soal tanah yang dijadikan lahar parkir itu, pihak Pemkab Pangandaran tetap berhak untuk mengelolanya. "Karena itu adalah tanah negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah," katanya.
Soal tuntutan dari juru parkir yang juga merupakan warga Desa Ciliang, kata Ghaniyy, akan dipenuhi oleh pihak ketiga. Salah satunya terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah bilang ke vendornya, untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan para petugas parkir, asalkan jangan tumpang tindih dengan program pemerintah dan perusahaan," ucapnya.
Baca Juga: Jamtani Dorong Pemuda Tani di Pangandaran Paham Dampak Perubahan Iklim
Gaji UMK
Kemudian soal tuntutan gaji juga akan dipenuhi, yakni sebesar Rp2.080.000. "Ya disesuaikan dengan keinginan mereka, gaji sesuai dengan UMK," jelasnya.
Namun, kata dia, gaji tersebut dialokasikan hanya untuk empat pegawai. Sementara warga ingin ada tambahan menjadi 8 pegawai. "Ya kalau itu silahkan saja, buat kesepakatan dengan pihak ketiga," paparnya.