KABAR PRIANGAN - Wafatnya Raja Galuh HR Rasich Hanif Radinal dalam peristiwa eksekusi lahan di kediamannya di Cilandak Jakarta oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12
September 2024, menimbulkan keprihatinan banyak kalangan. Selain warga Tatar Galuh Ciamis, juga segenap keluarga keraton se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menyampaikan duka citanya. Dalam organisasi tersebut Hanif menjabat Sekretaris Umum DPP FSKN dan juga Wawali Kerajaan Galuh Ciamis.
"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas wafatnya Saudara Kami Almarhum Raden Rasich Hanif Radinal, semoga Allah SWT memberi Almarhum tempat terindah di sisi-Nya," kata Kuncen atau Juru Kunci Situs Jambansari Nandang Sembada Putra yang juga Ketua Majelis Sawung Nusarasa kepada kabar-priangan.com /Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Senin 16 September 2024.
Sebab wafatnya HR Rasich Hanif Radinal ketika mempertahankan lahan yang menurutnya haknya itulah, pada Selasa 17 September 2024 siang akan digelar aksi keprihatinan sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan. Rangkaian acara dimulai tawasulan di Situs Jambansari Kecamatan/Kabupaten Ciamis pukul 11.00 WIB. Pemakaman Situs Jambansari merupakan makam keluarga Bupati Galuh Ciamis RAA Kusumadiningrat.
Setelah itu peserta aksi menuju Gedung DPRD Ciamis Jalan Ir H Juanda. Rencananya masyarakat dari berbagai daerah yang tak hanya Galuh Ciamis, akan menyampaikan keprihatinan dan tuntutannya kepada para anggota DPRD Ciamis serta aparat Pemkab Ciamis, Polres Ciamis, Kodim 0613, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan aparat terkait Pukul 13.00 WIB. Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) menyebutkan peserta aksi memakai raksukan (pakaian) Sunda bebas dengan mengenakan iket kepala.
Eksekusi Lahan Raja Galuh (Alm) Rasich Hanif Radinal Patut Diduga Ada Pelanggaran HAM
Nandang menyebutkan, menyimak peristiwa yang terjadi terhadap Almarhum dalam proses eksekusi sengketa lahan tersebut adalah hal yang memprihatikan dan kejadian yang luar biasa. "Bagi kami peristiwa itu adalah kejadian luar biasa. Bahwa proses eksekusi lahan yang terjadi pada saudara kami, Allah SWT atas segala kuasa-Nya telah menakdirkan Almarhum wafat saat proses eksekusi tersebut patut diduga telah terjadi pelanggaran atau pengabaian hak-hak atau kepentingan Almarhum selaku pemilik lahan yang melebihi amar putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Nandang.
Jika itu terjadi, lanjut Nandang, maka hak asasi yang merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap orang telah diabaikan oleh PN Jakarta Selatan yang dalam pertimbangan
hukumnya tidak menempatkan hukum atas hak asasi manusia lebih tinggi. "Bagi kami pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia adalah kejadian luar biasa baik urusan dunianya terlebih akhiratnya," ujarnya.