KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2025.
KPU Sumedang membutuhkan sebanyak 14.084 orang untuk menjadi anggota KPPS yang akan ditempatkan di 2.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Fajar Septian mengatakan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada rekrutmen KPPS.
Baca Juga: Tim Pickleball Jabar Raih Medali Perak PON Aceh-Sumut, Raihan: Terimakasih Polres Sumedang
"Kami mempersilahkan masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pada 27 November 2024 nanti untuk mendaftarkan diri," ujar Fajar.
Fajar menyampaikan untuk tahapan rekrutmen KPPS ini, mulai di umumkan pada hari ini, Selasa,17 September 2024 sampai dengan 21 September 2024. Sedangkan untuk pendaftarannya berlangsung mulai 17 September sampai dengan 28 September 2024 nanti.
Fajar menegaskan, untuk pendaftar harus memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki KTP sesuai dengan domisili, keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik, berusia 17 tahun paling rendah dan diutamakan paling tinggi berusia 55 tahun dan persyaratan lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD akan Temui Pj Bupati Sumedang Laporkan Jalan Rusak di Raharja
"Untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan langsung ke PPS pada masing-masing Desa dan Kelurahan mulai 17 September sampai dengan 28 September 2024," ujarnya.
Nantinya, kata Fajar setiap TPS itu akan dilayani oleh 7 anggota KPPS, yang tentunya harus bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara.