Ini Batas Waktu Laporan Dana Kampanye Bakal Paslon Bupati dan Wabup Sumedang untuk Pilkada 2024

Tayang: 18 September 2024, 17:02 WIB
Penulis: Nanang Sutisna
Editor: Tim Kabar Priangan
Iyan Sopian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang usai rakor membahas tahapan kampanye Pilkada.
Iyan Sopian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang usai rakor membahas tahapan kampanye Pilkada. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang harus melaporkan dana awal untuk kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang. Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, hanya tinggal beberapa hari lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian, pada Rakor tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, di Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Rabu, 18 September 2024.

Kata Iyan, sebelum melaporkan dana awal kampanye, pihak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang juga diwajibkan untuk membuat rekening khusus dana kampanye.

Baca Juga: Dua Kelompok Tani di Sumedang jadi Proyek Percontohan Usaha Pembuatan Pakan Ikan

Regulasi Kampanye

Semua Cabup dan Cawabup diwajibkan melaporkan dana awal kampanye pada tanggal 24 September 2024.

"Rapat koordinasi hari ini tiada lain untuk menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye kepada para nara hubung bakal pasangan calon, dan perwakilan partai pengusung," ujar Iyan.

Dalam kesempatan itu, Iyan juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, untuk tidak melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang ikut berkampanye. 

Baca Juga: KPU Sumedang Buka Rekrutmen Anggota KPPS, untuk Ditugaskan pada Pilkada Serentak 2024

"Tadi juga kami telah menyampaikan beberapa mekanisme kampanye yang harus diperhatikan oleh para peserta Pilkada. Termasuk, metode-metode yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para peserta Pilkada 2024," katanya.

"Diharapkan semua pasangan bakal Cabup dan Cawabup beserta timnya, dapat menaati semua ketentuan yang telah ditetapkan KPU," tambah Iyan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub