KABAR PRIANGAN - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang harus melaporkan dana awal untuk kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang. Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, hanya tinggal beberapa hari lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian, pada Rakor tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, di Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Rabu, 18 September 2024.
Kata Iyan, sebelum melaporkan dana awal kampanye, pihak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang juga diwajibkan untuk membuat rekening khusus dana kampanye.
Baca Juga: Dua Kelompok Tani di Sumedang jadi Proyek Percontohan Usaha Pembuatan Pakan Ikan
Regulasi Kampanye
Semua Cabup dan Cawabup diwajibkan melaporkan dana awal kampanye pada tanggal 24 September 2024.
"Rapat koordinasi hari ini tiada lain untuk menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye kepada para nara hubung bakal pasangan calon, dan perwakilan partai pengusung," ujar Iyan.
Dalam kesempatan itu, Iyan juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, untuk tidak melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang ikut berkampanye.
Baca Juga: KPU Sumedang Buka Rekrutmen Anggota KPPS, untuk Ditugaskan pada Pilkada Serentak 2024
"Tadi juga kami telah menyampaikan beberapa mekanisme kampanye yang harus diperhatikan oleh para peserta Pilkada. Termasuk, metode-metode yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para peserta Pilkada 2024," katanya.
"Diharapkan semua pasangan bakal Cabup dan Cawabup beserta timnya, dapat menaati semua ketentuan yang telah ditetapkan KPU," tambah Iyan.***