Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Berdasarkan Embarkasi yang Ditetapkan Pemerintah

- 1 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com /

KABAR PRIANGAN-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jamaah Haji 1443 H/2022 M.

Terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Pemerintah juga menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Bipih) bagi para jamaah haji 1443 H/ 2022 M.

Penetapan Bipih tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Pasca Idul Fitri, Mengembalikan Nurani yang Hilang

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Berikut ini besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji:

-Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

-Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

-Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x