KABAR PRIANGAN-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jamaah Haji 1443 H/2022 M.
Terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Pemerintah juga menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Bipih) bagi para jamaah haji 1443 H/ 2022 M.
Penetapan Bipih tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Pasca Idul Fitri, Mengembalikan Nurani yang Hilang
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berikut ini besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji:
-Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857
-Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
-Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009