KABAR PRIANGAN - Setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha, umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan untuk memotong hewan qurban.
Bagaimanakah hukum qurban? apakah wajib ataukah sunnah?
Jumhur atau mayoritas ulama menganggap qurban itu sunnah muakkad, namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Baca Juga: Apakah Hewan yang Terkena PMK Sah untuk Qurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini
Ada 4 ayat dalam alquran yang memerintahkan untuk berkurban, yaitu surah Al-Kautsar ayat 2, surah Al-Hajj ayat 28, surah Al-Hajj ayat 34 dan surah As-Saffat ayat 102.
Surah Al-Kautsar Ayat 2:
"Maka dirikanlah Sholat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."
Surah Al-Hajj Ayat 28:
"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."