KABAR PRIANGAN - Berdasarkan kalender Masehi dan juga berdasarkan keputusan PP Muhammadiyah, Idul Adha 10 Dzulhijah akan bertepatan dengan hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Jika mengacu pada tanggal tersebut, maka bagi umat muslim yang hendak berqurban atau istilahnya Shohibul Qurban, maka sejak tanggal 1 Dzulhijah atau bertepatan dengan hari Kamis, 30 Juni 2022 dilarang untuk memotong rambut dan kuku.
Larangan potong rambut dan kuku ini telah disampaikan Rasulullah SAW dalam hadits HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya.
سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya:
Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Sallahu alaihi wa salam bersabda:
“Dari Ummu Salamah radhiAllah anha berkata, dari Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”