Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer di Pemerintahan, Kapan Waktunya?

- 20 Januari 2022, 21:04 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK.
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/

KABAR PRIANGAN - Menteri PANRB  (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo akan meniadakan status tenaga honorer dalam instansi pemerintah.

Kemudian Menteri PANRB mengatakan untuk satpam dan petugas kebersihan akan dikelola oleh outsourcing.

Itu artinya, kata Menteri PANRB, pemindahan pekerjaan atau operasi dari suatu perusahaan ke perusahaan yang lain,bertujuan supaya perusahaan bisa meminimalisir risiko biaya karyawan.

Baca Juga: Walau Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf, Namun Hukum Jalan Terus. Majelis Adat Sunda Melaporkannya ke Polda

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti petugas kebersihan, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dimulai pada 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kawanan Maling Nyaris Bobol Dua ATM di Indihiang dan Cisayong Tasikmalaya, Kesulitan Ambil Uang di Mesin

Di tahun 2023 nanti, Tjahjo Kumolo mengungkapkan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” ujar Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x