Pemerintah Sepakat Pemilu Akan Digelar Pada 14 Februari 2024

- 25 Januari 2022, 18:02 WIB
Rapat Kerja KPU RI dalam rangka persiapan Pemilu Pemilihan Serentak Tahun 2024.*
Rapat Kerja KPU RI dalam rangka persiapan Pemilu Pemilihan Serentak Tahun 2024.* /kpu.go.id/

KABAR PRIANGAN - Semua Departemen Pemerintahan telah sepakat, bahwa jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini telah diputuskan dalam rapat kerja Komisi 2, dimana jadwal pemilu pada 14 Februari 2024, telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi 2 menyimpulkan dari hasil rapat tersebut, bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Kota Tasikmalaya Diguyur Hujan Es Hari Ini

Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri pun telah menyepakati penyelanggaraan pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, jadwal pemilu itu akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di bulan November.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito dikutip dari Pikiran Rakyat Depok.

Baca Juga: Waduh! Gara-gara Kades Selingkuh, Seorang Warga di Sumedang Dipolisikan

Sementara pemerintah dari Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menyampaikan usulan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada pada 15 Mei 2024.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x