KABAR PRIANGAN – PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan dimulai pada hari ini, Selasa 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Keputusan peningkatan status PPKM ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Warga Tasikmalaya! Kawasan Situ Gede akan Direvitalisasi Tahun Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 7 Februari 2022 bahwa PPKM Level 3 di wilayah tersebut terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing.
Berikut pembagian level PPKM di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri No.9 Tahun 2022:
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yaitu:
- Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan
Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Diangkat sebagai Guru Ahli Utama oleh Presiden RI
- Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten
Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.