Ini Wilayah Level PPKM Jawa Bali di Inmendagri No. 9 Tahun 2022, Tasikmalaya, Ciamis dan Garut di Level 2

- 8 Februari 2022, 11:15 WIB
Level PPKM 1-3 dalam Inmendagri No.9 Tahun 2022. Tasikmalaya, Ciamis dan Garut di Level 2/tangkaplayar Inmendagri
Level PPKM 1-3 dalam Inmendagri No.9 Tahun 2022. Tasikmalaya, Ciamis dan Garut di Level 2/tangkaplayar Inmendagri /

KABAR PRIANGAN – PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan dimulai pada hari ini, Selasa 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan peningkatan status PPKM ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Warga Tasikmalaya! Kawasan Situ Gede akan Direvitalisasi Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 7 Februari 2022 bahwa PPKM Level 3 di wilayah tersebut terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing.

Berikut pembagian level PPKM di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri No.9 Tahun 2022:

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yaitu:
- Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan
Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Diangkat sebagai Guru Ahli Utama oleh Presiden RI

- Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten
Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x