KABAR PRIANGAN - Doni Salmanan alias Crazy Rich Bandung sebagai afiliator platform Quotex, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan dijerat dalam pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Trading Kian Marak. Dua Affiliator Trader Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Terakhir beredar kabar bahwa PPATK telah memblokir rekening bank Doni Salmanan senilai Rp532 miliar.
Menghadapi kasus yang menimpa Doni Salmanan, sang istri Dinan Fajrina berusaha memberi semangat.
Hal ini terlihat dari unggahan-unggahan Dinan di akun Instagramnya.
Atas kasus yang menjerat Doni Salmanan, warganet pun mulai menelusuri masa lalu dari Doni Salmanan.