Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Total Aset yang Disita Senilai Rp100 Miliar Lebih

- 16 Maret 2022, 00:33 WIB
Bareskrim Polri menggelar ekspose kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Total aset mereka yang disita mencapai Rp100 miliar lebih.(
Bareskrim Polri menggelar ekspose kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Total aset mereka yang disita mencapai Rp100 miliar lebih.( /Divisi Humas Polri./

KABAR PRIANGAN – Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tinak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti halnya Indra Kenz, Doni Salmanan juga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Doni Salmanan yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Bandung’ ini melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option sebagaimana halnya dengan Indra Kenz.

Baca Juga: Beredar Konten Dikasih Info Maszeh oleh 'kembaran' Kai Havertz, Netizen Kaget!

Indra Kenz alias ‘Crazy Rich Medan’ dengan aplikasi Binomo-nya, sedangkan Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex.

Dalam kasus Doni Salmanan ini, Doni melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTubenya agar ikut trading melalui aplikasi Quotex.

Di kanal YouTubenya King Salmanan, Doni kerap memamerkan profit dari hasil trading Quotex.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 27 Maret di Ciamis, Panitia Diwanti-wanti Harus Netral dan Total dalam Bertugas

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022 mengatakan bahwa Doni Salmanan mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x