KABAR PRIANGAN-Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran tahun 2022 agar masyarakat bisa mudik ke kampung halamannya.
Cuti bersama tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Namun bagi ASN yang akan melakukan mudik saat jadwal cuti bersama lebaran tahun ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik lebaran menggunakan mobil dinas.
Baca Juga: Usai Transaksi Seorang Pria Meninggal Mendadak di Gudang Rongsok Kota Tasikmalaya
Ketentuan tersebut berdasarakan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani.
SE Menteri PANRB No.13/2022 ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Dalam SE tersebut agar seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Namun di SE tersebut juga Tjahjo Kumuolo memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan.