KABAR PRIANGAN-Menjelang mudik lebaran pada tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 H.
Aturan tersebut tercantum di Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
Yaitu untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.
Angkutan barang yang dibatasi yaitu untuk:
-mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
-mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
-mobil barang dengan kereta tempelan
-mobil barang dengan kereta gandengan