KABAR PRIANGAN - Kota Bogor dan Kota Depok menjadi daerah tertinggi di Jawa Barat untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversi dengan besaran nilai uang.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat no 236/BAZNAZ-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022, besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor danKota Depok senilai Rp45.000.
Bahkan dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd itu, besaran zakat fitrah di Kota Bogor dan Depok mengalahkan besaran zakat fitrah Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia
Dalam Surat Edaran itu, besaran zakat fitrah untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000. Besaran ini masih lebih kecil ketimbang Kabupaten Sumedang yang lokasinya beririsan dengan Kota Bandung.
Besaran zakat fitrah di Sumedang tercatat sebesar Rp32.500.
Sementara daerah dengan besaran zakat fitrah yang nilainya terkecil adalah Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, yaitu sebesar Rp25.000.
Baca Juga: Daftar Nama Tim Bulutangkis Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2022, Tanpa Marcus Fernaldi Gideon
Dalam surat itupun disebutkan bahwa Surat Edaran itu bersumber dari data resmi dari Baznas kabupaten dan kota se Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.