Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 Ini. Kota Bogor dan Depok Tertinggi, Kabupaten Cianjur Tetapkan Tiga Nilai

- 19 April 2022, 13:55 WIB
Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat yang menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam rupiah untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kota Depok dan Bogor tertinggi.*
Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat yang menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam rupiah untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kota Depok dan Bogor tertinggi.* /DOK Baznas Jabar/

KABAR PRIANGAN - Kota Bogor dan Kota Depok menjadi daerah tertinggi di Jawa Barat untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversi dengan besaran nilai uang.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat no 236/BAZNAZ-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022, besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor danKota Depok senilai Rp45.000.

Bahkan dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd itu, besaran zakat fitrah di Kota Bogor dan Depok mengalahkan besaran zakat fitrah Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

Dalam Surat Edaran itu, besaran zakat fitrah untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000. Besaran ini masih lebih kecil ketimbang Kabupaten Sumedang yang lokasinya beririsan dengan Kota Bandung.

Besaran zakat fitrah di Sumedang tercatat sebesar Rp32.500.

Sementara daerah dengan besaran zakat fitrah yang nilainya terkecil adalah Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, yaitu sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Daftar Nama Tim Bulutangkis Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2022, Tanpa Marcus Fernaldi Gideon

Dalam surat itupun disebutkan bahwa Surat Edaran itu bersumber dari data resmi dari Baznas kabupaten dan kota se Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x