Ini Dia 76 Partai Politik yang Telah Lolos Verifikasi Kemenkumham. Mahasiswa Pun Kini Punya Partai Politik

- 25 April 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

KABAR PRIANGAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis 76 Partai Politik yang telah lolos verifikasi dan berbadan hukum serta memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.

Ke 76 Partai Politik tersebut dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan berbadan hukum ini, selanjutnya mereka bisa mendaftarkan diri ke KPU.

Kendati telah dinyatakan lolos verifikasi dan berbadan hukum, ke 76 Partai Politik ini tidak secara otomatis menjadi partai peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: Dua Rumah Makan di Pamulihan Sumedang Ambles Terbawa Longsor

Mereka, ke 76 Partai Politik tersebut harus memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Setelah melalui verifikasi dari KPU dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, barulah para partai politik tesebut bisa ikut dalam ajang kontestasi Pileg 2024.

Dari 76 Partai Politik ini, belasan partai merupakan partai lama, sementara sisanya adalah partai baru, seperti Partai Idaman besutan Rhoma Irama, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang dipimpin oleh Farhat Abas.

Baca Juga: Pasar Gembrong Jakarta Timur Kebakaran, Berkali-kali Terjadi Ledakan Disertai Percikan Api

Bahkan kini, mahasiswa pun memiliki partai, yaitu Partai Mahasiswa Indonesia yang dipimpin oleh Eko Pratama.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x