KABAR PRIANGAN-Bulan Ramadhan sebentar lagi usai dan Idul Fitri akan segera tiba. Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Meskipun masih di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah kali ini mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik di Idul Fitri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memasuki H-5 Idul Fitri kembali mengingatkan syarat naik kereta api bagi para calon pemudik.
Terlebih menjelang puncak arus mudik Idul Fitri pada 30 April 2022 nanti. Saat ini, aturan naik kereta api berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat naik kereta api ini agar perjalanan mudik berlangsung tertib dan nyaman.
“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” ucap Joni Martinus.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” imbuh Joni.