Ini 12 Ketentuan Untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Wabah PMK

- 22 Juni 2022, 11:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN-Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati.

Akibat wabah PMK ini, bahkan beberapa pasar hewan ditutup sebagai salah satu upaya agar wabah ini tidak menyebar.

Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha, beberapa kota/kabupaten menutup pengiriman hewan kurban dari luar kota.

Baca Juga: Empat Pemain Ini Siap Memperkuat Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022

Menghadapi Hari Raya Idul Adha, ada beberapa ketentuan untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) saat wabah PMK ini.

Ketentuan ini dikeluarkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk mencegah penularan PMK.

Berikut ketentuan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas

setempat

Baca Juga: Puskesmas Sukalaksana Kota Tasikmalaya Lakukan SBM untuk Data Stunting dan Vaksinasi Lansia

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x