KABAR PRIANGAN-Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati.
Akibat wabah PMK ini, bahkan beberapa pasar hewan ditutup sebagai salah satu upaya agar wabah ini tidak menyebar.
Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha, beberapa kota/kabupaten menutup pengiriman hewan kurban dari luar kota.
Baca Juga: Empat Pemain Ini Siap Memperkuat Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022
Menghadapi Hari Raya Idul Adha, ada beberapa ketentuan untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) saat wabah PMK ini.
Ketentuan ini dikeluarkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk mencegah penularan PMK.
Berikut ketentuan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:
1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas
setempat
Baca Juga: Puskesmas Sukalaksana Kota Tasikmalaya Lakukan SBM untuk Data Stunting dan Vaksinasi Lansia