Apakah Hewan yang Terkena PMK Sah untuk Qurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini  

- 23 Juni 2022, 08:37 WIB
Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi.*
Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi.* / ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa/

 

KABAR PRIANGAN - Dewasa ini permasalahan yang sering dipertanyakan pada saat seseorang akan melakukan qurban adalah ‘apakah hewan yang terkena penyakit PMK bisa dijadikan qurban?’.

Pertanyaan selanjutnya ‘apakah hewan yang terkena infeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masih bisa dikonsumsi?’

Hewan yang dapat terserang PMK adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, gajah, unta dan babi.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi Perah di Indihiang Kota Tasikmalaya Waswas. Peternak Minta Bantuan Vaksin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan qurban pada saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku melanda Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK-1 adalah sebagai berikut:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur yang berlebih hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

Baca Juga: Ketua MUI Garut: Bila Hewannya Sakit Tidak Sah Dijadikan Qurban

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x