2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) sah dijadikan hewan qurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah melewati rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah tidak termasuk hewan qurban.
Baca Juga: Hati-hati dengan Maraknya Investasi Bodong, Kenali Jenis dan Ciri-ciri Modusnya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa daging hewan yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.
“Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Mentan, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.
Sedangkan bagian-bagian yang tidak bisa dikonsumsi adalah bagian mulut, bibir, lidah, kaki dan organ dalam atau jeroan.
"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.
Selanjutnya Mentan menyampaikan bahwa virus penyebab PMK pada hewan tidak mengancam atau membahayakan manusia.