Jelang Idul Adha, Wabah PMK Semakin Menjalar. Menag Yaqut: Hukum Kurban Bukan Wajib, Cari Alternatif Lain

- 25 Juni 2022, 14:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kaki
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kaki /YouTube.com/Kemenag/

KABAR PRIANGAN - Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H/2022 yang tinggal menghitung hari, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjalar di Indonesia.

Oleh karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan sejumlah aturan dan langkah, untuk mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang Idul Adha.

Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, Menag Yaqut menjelaskan, menjelang Idul Adha kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Baca Juga: Tiga Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Tasikmalaya, Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta per Orang

Namun, dengan masih adanya penyebaran wabah PMK di berbagai daerah di Indonesia, membuat Kementerian Agama menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, Yaqut juga berencana berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban.

Baca Juga: Dua Kali Didapuk Jadi Kiper Utama Persib Bandung di Piala Presiden 2022, Begini Kata Fitrul Dwi Rustapa

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," tegasnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x