Pemotongan Qurban Ditengah Wabah PMK, Simak Panduan dari Kemenag tentang Ketentuan dan Kriteria Hewan Qurban

- 26 Juni 2022, 21:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

 

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan qurban ditengah maraknya wabah PMK menjadi pertimbangan bagi warga yang hendak berqurban.

Keraguan yang selalu dipertanyakan adalah ‘apakah hewan yang terkena infeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dapat dijadikan hewan qurban dan masih dapat dikonsumsi?’

Hewan qurban yang dapat terserang wabah PMK adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.

Baca Juga: Memotong Qurban Pada Hari Raya Idul Adha, Inilah Dalil Syari’at-nya

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Khusus Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Jadi Korban Pemerasan, Kadisdik akan Lapor Polisi

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x