Gonjang-ganjing Penggunaan Ganja untuk Medis, DPR Akan Minta Pendapat Pakar. Wapres: MUI Akan Keluarkan Fatwa

- 29 Juni 2022, 07:41 WIB
Ma'ruf Amin meminta MUI mempersiapkan fatwa penggunaan ganja medis.*
Ma'ruf Amin meminta MUI mempersiapkan fatwa penggunaan ganja medis.* /@antara/

 

KABAR PRIANGAN - Ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dilarang di Indonesia.

Isu mengenai penggunaan ganja sebagai alat medis tercetus setelah viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu 26 Juni 2022.

Baca Juga: Gempa di Kupang NTT Magnitudo 5,0 Akibat Tumbukan Lempeng Australia dan Busur Banda

Dalam aksinya, ibu tersebut membutuhkan ganja untuk keperluan pengobatan anaknya.

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, 28 Juni 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada saat menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI,  28 Juni 2022 di kantor MUI Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Cijeungjing Ciamis, Motor Mio Dihantam Bus Budiman

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x