KABAR PRIANGAN – Setelah melalui proses yang panjang, Papua kini memiliki tiga provinsi baru setelah DPR RI mengesahkan tiga provinsi Daerah Otonom Baru di Papua, Kamis, 30 Juni 2022.
Tiga provinsi baru di Papua ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan.
Ke tiga provinsi di Papua yang baru disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang, yaitu UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua ini, berarti kini Indonesia memiliki 40 provinsi. Semula, jumlah provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 37 provinsi.
Khusus di Papua, selama ini terbagi dalam dua provinsi. Dengan penambahan tiga provinsi ini, maka kini Papua terbagi menjadi lima provinsi.
Ketua DPR RI. Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dalam pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna, dikutip kabar-priangan.com dari DPR.go.id.