DPR RI Sahkan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua. Jumlah Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 40

- 1 Juli 2022, 08:22 WIB
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.*
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.* /instagram.com/@DPR RI/

KABAR PRIANGAN – Setelah melalui proses yang panjang, Papua kini memiliki tiga provinsi baru setelah DPR RI mengesahkan tiga provinsi Daerah Otonom Baru  di Papua, Kamis, 30 Juni 2022.

Tiga provinsi baru di Papua ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan.

Ke tiga provinsi di Papua yang baru disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang, yaitu UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Targetkan Rampung Juli 2022

Dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua ini, berarti kini Indonesia memiliki 40 provinsi. Semula, jumlah provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 37 provinsi.

Khusus di Papua, selama ini terbagi dalam dua provinsi. Dengan penambahan tiga provinsi ini, maka kini Papua terbagi menjadi lima provinsi.

Ketua DPR RI. Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dalam pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Baca Juga: Pembelian BBM Bersubdisi Pakai Aplikasi, Pengusaha Tambang Ilegal di Tasikmalaya Bakal Kesulitan, Warga Senang

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna, dikutip kabar-priangan.com dari DPR.go.id.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x