KABAR PRIANGAN - sebanyak 46 calon Haji Furoda atau non-kuota yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.
Calon Haji Furoda tersebut berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta bukan melalui travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji.
Dikatakan Hilman perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi seperti PIHK.
Hilman melanjutkan pihaknya tidak bisa memberikan teguran kepada pihak yang memberangkatkan 46 calon Haji Furoda tersebut.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Festival Baso Aci Garut 2 Sukses Digelar. Pengunjung Sesalkan Tak Ada Tempat Sampah di Area Kegiatan
Sebelumnya dikabarkan ada sebanyak 46 calon Haji Furoda tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.