KABAR PRIANGAN - Empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing.
Keempat Tersangka ACT tersebut diduga melakukan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Kemenangan Persib Buyar di Menit Akhir, Marc Klok Tumpahkan Kekecewaannya
Karopenmas mengatakan Tersangka ACT akan dikenakan pasal TPPU dan penggelapan dengan ancaman 20 tahun dan 4 tahun penjara.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan, Senin 25 Juli 2022 seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menjelaskan dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar.
Sebanyak Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan rincian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.