Inilah Proses Panjang Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 21:41 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.*
Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.* /pmjnews.com/

KABAR PRIANGAN – Kasus kematian Brigari J berhasil masih terus menuai perhatian publik hingga muncul spekulasi apa motif dibalik pembunuhan tersebut.

Pasalnya,  setelah Bharada E alias Richard Eliezer resmi menjadi justice collaborator  berdampak pada munculnya deretan nama-nama tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E awalnya ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dengan jerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Laporan Pemeriksaannya Mengerikan Campur Menjijikan

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Diketahui, tim khusus Polri memeriksa setidaknya 25 personel terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Kabareskrim Polri sudah mengantongi nama-nama baru tersangka pada kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J, antara lain Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.

Baca Juga: Goooolll... Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U16 Unggul Sementara dalam Final Piala AFF U16

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x