KABAR PRIANGAN – Kasus kematian Brigari J berhasil masih terus menuai perhatian publik hingga muncul spekulasi apa motif dibalik pembunuhan tersebut.
Pasalnya, setelah Bharada E alias Richard Eliezer resmi menjadi justice collaborator berdampak pada munculnya deretan nama-nama tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E awalnya ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dengan jerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Laporan Pemeriksaannya Mengerikan Campur Menjijikan
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Diketahui, tim khusus Polri memeriksa setidaknya 25 personel terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Kabareskrim Polri sudah mengantongi nama-nama baru tersangka pada kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J, antara lain Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.
Baca Juga: Goooolll... Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U16 Unggul Sementara dalam Final Piala AFF U16
Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).