KABAR PRIANGAN - Berita mengenai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal ini, maka Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadi J terancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Penyebab Terjadinya Pembunuhan Brigadir J
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh Ali Irvan mengatakan, penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.
Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.
Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.