KABAR PRIANGAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers terkait permohonan perlindungan Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin 15 Agustus 2022.
Dalamkonferensi pers itu, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dapat disetujui dan akan ditindaklanjuti. Sementara permohonan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dapat disetujui atau ditolak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah melakukan sejumlah asesmen.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com.
Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.
Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Baca Juga: Teks Proklamasi Versi Hasil Ketikan dan Tulisan Tangan, Simak Perbedaannya