Uang Baru 2022: Begini Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 di Bank Indonesia

- 18 Agustus 2022, 12:09 WIB
Uang baru emisi 2022.
Uang baru emisi 2022. /Bank Indonesia/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah melalui Bank Indonesia meluncurkan uang baru 2022 berbentuk kertas bersamaan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77.

Terdapat tujuh uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia, mulai dari pecahan kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Dikutip oleh kabar-priangan, dari laman bi.go.id, Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Tahukah Perbedaan Paskibra dan Paskibraka pada Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI? Simak Penjelasannya!

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki uang emisi 2022, bisa melakukan penukaran dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Baca Juga: Buruan! Nama FF Keren 2022 yang Belum Dipakai untuk Laki-Laki di Free Fire Spesial HUT RI Ke 77, Cek Sekarang

Aplikasi PINTAR dapat mulai diakses oleh masyarakat Indonesia mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x