KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya lakukan pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan agama menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor.
Kemenag akan menerbitkan aturan (regulasi) sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama menyusul adanya dugaan penganiayaan terhadap santri di Pesantren Darussalam Gontor tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menanggapi meninggalnya AM (17 tahun), santri Pesantren Darussalam Gontor, ada 22 Agustus 2022.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujarnya, Selasa 6 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Diharapkan Waryono, peraturan perundang-undangan yang akan mengatur pencegaha dan penanganan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama tersebut segera disahkan.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
Baca Juga: Sebanyak 23 Klub Ikuti Kompetisi Liga 3 Seri 1 Jawa Barat, Kick Off 24 September 2022