KABAR PRIANGAN – Dampak kenaikan harga BBM Bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, akhirnya berimbas kepada naiknya tarif Ojol atau ojek online.
Kementerian Perhubungan RI akhirnya secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif Ojol ini sebagai tindaklanjut dari kenaikan harga BBM, Rabu, 7 September 2022.
Adapun kenaikan tarif Ojol ini berlaku paling lambat tiga hari ke depan, sejak diumumkan pada hari Rabu ini. Artinya, paling lambat tanggal 10 September 2022 semua ojol menggunakan tarif baru.
Baca Juga: Dinilai Menyengsarakan Rakyat, PKS Sumedang Tolak Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi
Dikutip kabar-priangan.com dari prfmnews.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif Ojol yang akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan, tarif ojol naik berlaku untuk semua zona.
Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, zona 2 meliputi Jabodetabek, dan zona 3 meliputi Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Ponpes Gontor Terbuka dalam Penyelidikan Kematian AM, Ustadz Noor: Almarhum Adalah Anak Kami
Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.