OTT KPK Mahkamah Agung, 10 Orang Tersangka Ditetapkan Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

- 23 September 2022, 07:48 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers pada Jumat pagi, 23 September 2022 mengungkapkan 10 orang tersangka kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers pada Jumat pagi, 23 September 2022 mengungkapkan 10 orang tersangka kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Pada hari ini, Jumat 23 September 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas kasus tindak pidana korupsi  suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Penetapan 10 orang tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta dan Semarang Jawa Tengah mulai Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 23 September 2022: Tonton FYP, Trending, Si Unyil, Anak Sekolah dan POV

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara langsung 10 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Menurut Firli, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan kasus pengurusan perkara di MA ke tahap penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.

Baca Juga: D'Academy 5 Welcome Top 24 Malam Ini Live di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Jumat 23 September 2022

Sepuluh orang tersangka tersebut yaitu:

1.Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung di MA

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x