KABAR PRIANGAN-Pada hari ini, Jumat 23 September 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penetapan 10 orang tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta dan Semarang Jawa Tengah mulai Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 23 September 2022: Tonton FYP, Trending, Si Unyil, Anak Sekolah dan POV
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara langsung 10 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Menurut Firli, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan kasus pengurusan perkara di MA ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.
Sepuluh orang tersangka tersebut yaitu:
1.Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung di MA